Larangan tersebut berlaku hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Yang pertama dari segi konten yaitu berbagai ralat tentang isi kebijakan, terutama apa saja yang dilarang ekspor. Yang awalnya CPO (minyak sawit mentah) dilarang ekspor, ternyata hanya bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) saja yang dilarang. Lalu kemudian ada ralat berikutnya bahwa memang CPO yang dilarang ekspor.